Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di Kabupaten/Kota

LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 10月 9, 2025, 08:22 (+0700)
建立 10月 9, 2025, 08:21 (+0700)
Kode DSSD 3.27.000609