Dokumen koordinasi penetapan ganti kerugian tanah absente
Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Obyek Retribusi Landreform