Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota

(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 9月 24, 2025, 18:31 (+0700)
建立 9月 24, 2025, 18:31 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000047