Pengembangan Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019