Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 九月 15, 2025, 08:02 (+0700)
创建的 九月 15, 2025, 08:02 (+0700)
kode DSSD 2.18.000010