Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa

Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 九月 15, 2025, 10:17 (+0700)
创建的 九月 15, 2025, 10:17 (+0700)
Kode DSSD 1.03.000603