Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa

(provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Last Updated tháng 9 11, 2025, 08:15 (+0700)
Được tạo ra tháng 9 11, 2025, 08:14 (+0700)
Kode DSSD 2.13.000064