objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,

  • Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad oktober 1, 2025, 08:21 (+0700)
Skapad oktober 1, 2025, 08:20 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000135