Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad september 24, 2025, 18:06 (+0700)
Skapad september 24, 2025, 18:06 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000020