Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Ndryshuar së fundmi shtator 17, 2025, 08:32 (+0700)
U krijua shtator 17, 2025, 08:31 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000056