Lembaga Penggiat Seni yang dibina

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Ndryshuar së fundmi shtator 27, 2025, 16:23 (+0700)
U krijua shtator 27, 2025, 16:23 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000094