Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Последнее обновление сентября 26, 2025, 10:08 (+0700)
Создано сентября 26, 2025, 10:08 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000333