objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,

  • Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Last Updated octombrie 1, 2025, 08:21 (+0700)
Creat octombrie 1, 2025, 08:20 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000135