Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd september 15, 2025, 08:14 (+0700)
Gecreëerd september 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037