Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd september 26, 2025, 10:05 (+0700)
Gecreëerd september 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327