Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa

Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd september 11, 2025, 07:55 (+0700)
Gecreëerd september 11, 2025, 07:55 (+0700)
Kode DSSD 2.13.000023