Panjang jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi jalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), yang digunakan sebagai standar nasional dalam penilaian kinerja dan tingkat pelayanan jalan. Pengelompokan kondisi jalan ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kemantapan jalan serta menjadi dasar dalam perencanaan program pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan.
Berdasarkan Permen PUPR, kondisi jalan dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:
Kondisi Baik
Jalan dengan kondisi baik merupakan ruas jalan yang memiliki tingkat kerusakan sangat minimal dan masih berfungsi optimal dalam melayani lalu lintas. Jalan pada kategori ini mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan serta hanya memerlukan kegiatan pemeliharaan rutin.
Kondisi Sedang
Jalan dengan kondisi sedang adalah ruas jalan yang mulai mengalami penurunan kualitas pelayanan, namun masih dapat dilalui dengan baik. Kerusakan yang terjadi bersifat ringan dan belum mengganggu fungsi utama jalan, sehingga diperlukan pemeliharaan berkala untuk mencegah kerusakan yang lebih berat.
Kondisi Rusak Ringan
Jalan dengan kondisi rusak ringan menunjukkan adanya kerusakan yang mulai mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pada kategori ini, jalan memerlukan penanganan berupa pemeliharaan berkala atau rehabilitasi ringan agar tidak berkembang menjadi kerusakan yang lebih parah.
Kondisi Rusak Berat
Jalan dengan kondisi rusak berat merupakan ruas jalan yang mengalami kerusakan signifikan sehingga fungsi dan tingkat pelayanan jalan menurun secara nyata. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sehingga memerlukan penanganan prioritas berupa rehabilitasi berat atau peningkatan struktur jalan.