Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana septembris 15, 2025, 08:14 (+0700)
Izveidots septembris 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037