Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana septembris 27, 2025, 16:25 (+0700)
Izveidots septembris 27, 2025, 16:25 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000097