Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated rugsėjo 25, 2025, 08:30 (+0700)
Sukurtas rugsėjo 25, 2025, 08:30 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000144