Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 17, 2025, 08:30 (+0700)
생성됨 9월 17, 2025, 08:30 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000055