Penindakan atas Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

Laporan Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Linmas dalam bentuk Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa merupakan laporan hasil penertiban dan unjuk rasa dan Penindakan : a. Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran daengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum yang berkaitan dengan peraturan daerah, pergub, kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah b. Kerusuhan massa adalah suatu keadaan /situasi rusuh dan kekacauan yang dilakukan oleh seseorang amupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan , pengerusakan faslitaas umum, aset daerah, rumah ibadah dll

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 24, 2025, 09:34 (+0700)
생성됨 9월 24, 2025, 09:34 (+0700)
Kode DSSD 1.05.000343