Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa,

  1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 11, 2025, 08:08 (+0700)
생성됨 9월 11, 2025, 08:08 (+0700)
Kode DSSD 2.13.000058