Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 15, 2025, 10:56 (+0700)
생성됨 9월 15, 2025, 10:52 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000007