Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 26, 2025, 10:05 (+0700)
생성됨 9월 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327