Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 9월 15, 2025, 10:38 (+0700)
생성됨 9월 15, 2025, 10:38 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000001