Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 17, 2025, 08:30 (+0700)
作成日 9月 17, 2025, 08:30 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000055