Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 15, 2025, 08:14 (+0700)
作成日 9月 15, 2025, 08:14 (+0700)
kode DSSD 2.18.000037