Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan

Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 17, 2025, 08:20 (+0700)
作成日 9月 17, 2025, 08:19 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000045