Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 15, 2025, 08:03 (+0700)
作成日 9月 15, 2025, 08:03 (+0700)
kode DSSD 2.18.000013