objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,

  • Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 10月 1, 2025, 08:21 (+0700)
作成日 10月 1, 2025, 08:20 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000135