Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 27, 2025, 16:25 (+0700)
作成日 9月 27, 2025, 16:25 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000097