Lembaga Sejarah Lokal Provinsi yang ditingkat kapasitas

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 27, 2025, 16:24 (+0700)
作成日 9月 27, 2025, 16:24 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000095