Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayanan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelembagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 9, 2025, 15:35 (+0700)
作成日 7月 15, 2025, 10:56 (+0700)
Kode DSSD 1.03.000154