Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha

Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 26, 2025, 10:05 (+0700)
作成日 9月 26, 2025, 10:05 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000327