Provinsi: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.