Kelompok Usaha Bersama (KUB)

Kelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh nelayan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated September 17, 2025, 08:11 (WIB)
Dibuat September 17, 2025, 08:10 (WIB)
Kode DSSD 3.25.000119