Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data