) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan adalah operasi pengawasan menggunakan kapal pengawas perikanan di daerah operasinya baik dalam bentuk operasi mandiri, bersama, terkoordinasi dan operasi lainnya untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang 3) Daerah operasi kapal pengawas perikanan kabupaten/kota adalah di WPPNRI perairan darat dalam wilayah kewenangan kabupaten/ 4) Pengadaan kapal pengawas perikanan bagi Pemda kab/kota ditujukan untuk melaksanakan kewenangan dalam Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota yang dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas V (Kurang Dari 12meter)