Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
עדכון אחרון ספטמבר 27, 2025, 16:25 (+0700)
מועד היצירה ספטמבר 27, 2025, 16:25 (+0700)
Kode DSSD 2.22.000097