Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated سپتامبر 26, 2025, 10:08 (+0700)
Created سپتامبر 26, 2025, 10:08 (+0700)
Kode DSSD 2.15.000333