Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea iraila 15, 2025, 08:02 (+0700)
Sortuta iraila 15, 2025, 08:02 (+0700)
kode DSSD 2.18.000010