Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert September 15, 2025, 10:56 (+0700)
Erstellt September 15, 2025, 10:52 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000007