Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 17, 2025, 08:30 (+0700)
Created September 17, 2025, 08:30 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000055