1) Sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota diterapkan terhadap pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dan perizinan berusaha sektor pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 2) Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan adalah setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya perikanan yang meliputi: usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, unit usaha pengolahan ikan dan unit usaha yang melakukan distribusi hasil 3) Penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan/cara pemeriksaan lapangan, analisis pelanggaran, dan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan/teguran b. paksaan c. denda d. pembekuan Perizinan dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.