Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota

Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 17, 2025, 07:59 (+0700)
Created September 17, 2025, 07:58 (+0700)
Kode DSSD 2.17.000032