Perangkat Daerah yang Dilakukan Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

&Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan terhadap seluruh Perangkat Daerah di wilayahnya mengenai hal-hal yang harus dilakukan Pemda dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat berdasarkan Pasal 354 Ayat 2 UU 23/2014sebagai berikut: a. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat b. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat c. Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok & organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 7, 2025, 10:19 (+0700)
Created October 7, 2025, 10:18 (+0700)
Kode DSSD 4.01.000183