Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-PROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi untuk periode 15-25 tahun sebagai acuan RIPPAR-KAB/KOTA. Kab/Kota diharapkan dapat mensinkronkan RIPPAR-KAB/KOTA dengan RTRW dan RDTR

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 6, 2025, 13:39 (+0700)
Created October 6, 2025, 13:39 (+0700)
Kode DSSD 3.26.000268