Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama