Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya

  1. Pengawasan ekstraksi garam adalah pengawasan kesesuaian standar perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha produksi garam dengan penguapan air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya dan/atau penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam. 2. Pengawasan Umum dilaksanakan di kabupaten/kota yang terdapat aktifitas usaha produksi/ekstraksi garam skala usaha mikro dengan luas lahan di bawah 15 hektar. 3. Ruang lingkup dan tata cara pengawasan produksi/ekstraksi garam sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 4. cakupan pengawasan kegiatan usaha ekstraksi garam yang diatur dalam peraturan Menteri ini adalah terkait kesesuaian standar perizinan pengawasan terhadap kegiatan usaha ekstraksi garam dilaksanakan di lokasi ekstraksi garam 5. Batasan pelaku/unit usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2021 yaitu KBLI 08930 terkait Ekstraksi Garam

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 17, 2025, 10:27 (+0700)
Created September 17, 2025, 10:26 (+0700)
Kode DSSD 3.25.000411